Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2019

Bab 3 kewirausahaaan pengelolaan Budi daya tanaman pangan

Gambar
BAB 3  Kewirausahaan Pengelolaan Budi Daya Tanaman Panga A. Perencanaan Usaha Budi Daya Tanaman  Pangan Indonesia dikenal sebagai negara agraris, yaitu negara yang sebagian besar penduduknya mempunyai mata pencaharian diberbagai bidang pertanian, seperti Budi daya tanaman pangan. Kelompok tanaman yang termasuk komoditas pangan adalah tanaman pangan, tanaman hortikultura non tanaman hias dan kelompok tanaman lain penghasil bahan baku produk pangan. Tanaman pangan adalah sumber kehidupan bagi manusia. Jadi,  keberadaannya akan selalu dibutuhkan selagi manusia masih hidup. Maka, wirausaha dibidang budi daya tanaman akan terus menjadi peluang yang baik, selama manusia masih membutuhkan pangan untuk kehidupannya. Tanaman pangan dikelompokkan berdasarkan umur ada dua yaitu: 1. Tanaman semusim adalah tanaman yang dipanen dalam satu musim tanam yaitu antara 3 - 4 bulan, misal jagung dan kedelai atau antara 6 - 8 bulan, misal singkong. 2. Tanaman tahunan adalah tanaman yang teru

makalah siap

Gambar
Nilai Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintah 1.Sistem Nilai dalam Pancasila Sistem secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dan nilai yang lain.sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh   mengenai sesuatu yang hidup   dalam pikiran seseorang   atau sebagian besar   anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik.pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai , yaitu :ketuhanan,kemanusian,persatuan,kerakayatan,dan keadilan. Pancasila sebagai suatu   sistem   nilai termasuk kedalam nilai moral   ( nilai kebaikan ) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak. Adapun kualitas nilai pancasila bersifat obyektif dan subjektif. a.Nilai –Nilai Dasar Pancasila Bersifat Universal Objektif Artinya nilai-nilai tersebut dapat   dipakai dan diakui   oleh Negara-negara lain walaupun tentunya tidak diberi nama pancasila. Kaelan mengatakan bahwa nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapa
BAB 2 Wirausaha Produk Teknologi Transportasi dan Logistik D. Perhitungan Biaya Produksi Produk Teknologi Transportasi dan Logistik Biaya produksi adalah biaya -biaya yang harus dikeluarkan untuk terjadinya produksi barang. Unsur biaya produksi adalah biaya bahan baku, biaya tenaga kerja dan biaya overhead. Biaya yang termasuk ke dalam overhead adalah biaya listrik, bahan bakar minyak, dan biaya- biaya lain yang dikeluarkan untuk mendukung proses produksi. Biaya pembelian bahan bakar minyak, sabun pembersih untuk membersihkan bahan baku, benang, jarum, lem dan bahan-bahan lainnya dapat dimasukkan kedalam biaya overhead. E. Pemasaran Langsung Produk Teknologi Transportasi dan Logistik Pemasaran langsung adalah promosi dan penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen tanpa melalui toko. Penjualan langsung merupakan hasil dari promosi langsung yang dilakukan oleh penjual terhadap pembeli.pemasaran dapat dilakukan dengan promosi dan demo penggunaan produk kepada calon konsumen

Bab 1 kewirausahaan

BAB 1 Wirausaha Kerajinan dengan Inspirasi Budaya Nonbenda A. Karakteristik Kewirausahaan Wirausaha,menurut asal katanya, terdiri atas kata wira dan usaha. Wira, berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur,gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu. Pengertian wirausaha menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun kegiatan untuk mengadakan produk baru, mengatur permodalan operasinya serta memasarkannya. Pelaku wirausaha, dikenal juga dengan sebutan wirausahawan atau entrepreneur, adalah seseorang yang memiliki kualitas jiwa kepemimpinan dan inovator pemikiran dalam melakukan usaha. Entrepreneur dapat diartikan juga sebagai seseorang yang mampu mewujudkan ide kedalam sebuah inovasi yang sukses. Kewirausahaan, seperti tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995,